Anak, adalah sebuah kata dan benda hidup yang sangat diharapkan oleh pasangan suami istri, apalagi pengantin baru. Siapapun orangnya -dari dasar nuraninya- mesti berkeingi-nan kuat untuk mendapatkan keturunan. Yang pada gilirannya sang putra atau putri akan meneruskan rantai sejarah keluarga, mewarisi harta dan membentuk sebuah tatanan rumah tangga yang lain. Namun apa jadinya tatkala semua tujuan mulia regenerasi itu berantakan dengan hadirnya seorang anak yang tidak jelas statusnya?
Hari ini, telah menjadi rahasia umum, begitu banyak manusia yang bertingkah tak ubahnya hewan ternak -bahkan lebih rendah, karena mereka selalu menuruti segala yang diinginkan hawa nafsunya-. Di era pesatnya pertumbuhan teknologi, ternyata tidak diimbangi perkemba-ngan spritual manusia. Entah, karena saking cerdasnya, manusia berusaha mengadopsi peri kehidupan hewan untuk diterapkan dalam hidupnya. Hewan, dengan amat leluasa melakukan hubungan badan dengan lawan jenisnya (masih lebih baik dari manusia yang sukses [suka sesama]), mereka bebas gonta-ganti pasangan tanpa khawatir terjangkit HIV/AIDS, mereka tidak takut membuat pasangannya hamil di luar nikah. Yah, itulah binatang.
Inilah fenomena masyarakat timur -termasuk Indonesia (Barat, tentu saja lebih mengerikan)-. Pacaran, TTM [teman tapi mesra], kumpul kebo, WIL, PIL, prostitusi atau entah apalagi namanya adalah racun yang dapat merusak silsilah keturunan manusia. Tak perlu lagi kiranya bertele-tele membahas dosa perbuatan itu, karena secara akal budi dan hati nurani saja sudah jelas, hanya hewan yang dengan senang hati melakukannya.
Dampak nyata yang dipanen dari perbuatan itu adalah 'kebingungan'. Ya, bingung. Jika Allah l memberi-kan -sepertinya bukan sebuah nikmat- anak dari hasil hubungan tersebut, kebingungan akan melanda berbagai pihak. Keluarga tentu saja pihak pertama yang pusing. Anak itu sama sekali tidak punya status yang jelas, kepada siapa dia akan di-nasab-kan? Kepada orang yang menghamili ibunyakah? Pada hakikatnya, iya. Akan tetapi yang berlaku adalah aturan Allah l. Para ulama sepakat, anak tersebut tidak bisa dinasabkan kecuali hanya kepada ibunya, padahal nasab bukan dari ibu (kecuali nabi Isa p).
Kebingungan tidak hanya sampai di situ. Syariat Islam yang lain juga akan terinfeksi. Dengan status yang tidak menentu itu, si anak tidak bisa mendapatkan warisan, tidak jelas siapa saja mahromnya, dan nanti jika akan menikah (kalau wanita) siapa walinya?
Yang jelas anak tersebut menerus-kan nasab ibu yang melahirkannya, bukan ayahnya. Telah dijelaskan oleh Rasulullah n,
“Anak tersebut milik ibunya, dan batu untuk yang berbuat (berzina).” HR. al-Bukhary (6750, 7818), Muslim (1458), at-Tirmidzy (1157).
Maknanya, bagi sang ayah adalah kekecewaan karena ia tidak berhak atas diri anak yang terlahir dari tetesan air maninya sendiri.
Imam Ahmad berpendapat, status anak tersebut tidak jelas. Yaitu dalam hal warisan, talian darah, nafkah keluarga (ayahnya tidak berkewajiban memberi nafkah), dan ia tidak mendapat hak perwalian dari ayahnya. Setidaknya itu pula yang ditulis oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa-nya.
Apakah Sang Ayah Boleh Menikahi Anak Tersebut Karena Tidak Adanya Hubungan Nasab?
Kedengarannya sangat janggal pertanyaan itu. Namun ternyata ulama fiqih telah membahas hal tersebut, karena fenomena ini bisa saja terjadi. Lantas apa hasil dari pembahasan mereka?
Kebanyakan fuqaha’ (jumhur) menegaskan bahwa seorang lelaki yang menghamili seorang wanita hingga melahirkan baginya seorang anak perempuan, ia tidak boleh menikahi anak tersebut, walaupun secara syar'i antara keduanya tidak terikat oleh benang nasab. Juga seorang pria tidak diperkenankan menikah dengan saudara perempuan-nya, cucu perempuannya atau keponakannya jika mereka terlahir dari hubungan gelap orang tuanya. Inilah pendapat yang dipegang oleh sebagian besar fuqaha, termasuk di dalamnya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Meskipun demikian, yang namanya fiqih mesti tidak pernah sepi dari perbedaan pendapat. Jika ada yang melarang, maka tentu saja ada yang membolehkan sekalipun pendapat ini dipandang lemah oleh mayoritas ulama. Imam Malik dan Imam Syafi'i adalah dua orang yang memegang madzhab ini. Menurut mereka, anak tersebut bukan mahramnya dan tidak ada hubungan nasab dengannya, dan tidak ada hak warisan. Jadi orang yang menghamili ibu sang anak boleh menikahinya karena tidak adanya tali nasab yang menghubung-kan keduanya -secara syar'i-.
Jumhur ulama berpedoman dengan ayat,
"Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian." (QS. An-Nisa': 23)
Mereka mengatakan, walaupun secara syar'i si anak tidak ada ikatan dengan bapaknya, namun secara hakiki ia tetap saja adalah bapak yang telah menyebabkan ia terlahir ke muka bumi lewat perantaraan rahim ibunya.
Demikianlah, sekalipun dosa yang diperbuat oleh ayah dan ibunya teramat berat, akan tetapi si anak sama sekali tidak mewarisi dosa kedua orang tuanya. Jika ia beriman dan beramal shaleh, tentu saja akan mendapat pahala. Dan jika ia kufur dan ingkar pada Allah l, maka dapat dipastikan ia akan memperoleh ganjaran yang setimpal. Bukankah setiap anak yang terlahir dalam keadaan suci, bebas dari dosa. Tidak peduli apa yang telah dikerjakan oleh ibu-bapaknya dalam rangka proses kelahiran anak tersebut.
Hari ini, entah telah berapa banyak anak-anak yang bermunculan di kolong langit dengan status yang tidak jelas …?
Wallahu a’lam bish showab.
(by:t43n_i)
Sumber Bacaan
1. Al-Qur'an al-Karim.
2. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, an-Nawawy. Beirut : Dar al-Fikr, 1996. Vol. XIX, hal. 48.
3. Al-Mughni, Ibnu Qudamah. Kairo: Hajar, 1992. Vol. IX, hal. 122, 225, dan 529-530.
4. Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah. Vol. 32, hal. 134-137.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar