Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya, dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat. (HR. Ar-Rabii')

21 Des 2011

SA’AD BIN ABI WAQQAS


SA’AD BIN ABI WAQQAS
PAHLAWAN QADISIYYAH, PEMBEBAS MADAIN, PEMADAM API SEMBAHAN PERSIA
“Diantara orang-orang Mu’min itu terdapat sejumlah laki-laki yang memenuhi janji-janji mereka kepada Allah. Diantara mereka ada yang telah memberikan nyawanya, sebagian yang lain sedang menunggu gilirannya.
Dan tak pernah mereka merubah pendiriannya sedikitpun juga...!” (Q.S. 33 Al-Ahzab : 23)
 Sa’ad bin Abi Waqqas t adalah Sa’ad bin Malik Az-Zuhri. Abi Waqas adalah kunyah (sebutan) ayahandanya yakni Malik Az Zahri kakeknya Uhaib putera Manaf yang merupakan paman dari Aminah ibunda Rasulullah r, sehingga Beliau r sering memanggil “Paman”  kepada Sa’ad t. 
Sa’ad t masuk Islam pada usia 17 tahun, usia dimana darah muda dan nafsu hura-hura lazimnya mengalir pada diri setiap insan. Namun Hidayah Allah I menuntun Shahabat yang mulia ini mencapai posisi yang membuat seluruh kaum muslimin harus merasa iri dengannya. Sa’ad bin Abi Waqqas t termasuk Shahabat yang terdahulu masuk Islam setelah diyakinkan oleh Shahabat yang Mulia Abu Bakar As-Shiddiq t, tentang hal ini Sa’ad t pernah berkata : ”Pada suatu ketika saya memperoleh kesempatan termasuk tiga orang pertama yang masuk Islam”.
Banyak sekali keistimewaan yang dimiliki oleh Sa’ad t yang dapat ditonjolkan, namun ada dua hal yang selalu disyukuri dan dibanggakannya dimana tidak dimiliki oleh Shahabat-shahabat Rasulullah r yang lain. Pertama : Beliaulah yang mula-mula melepaskan anak panah dalam membela Agama Allah, beliau t berkata :” Demi Allah, sayalah orang pertama yang melepaskan anak panah di jalan Allah...”.  Kedua : Beliau merupakan satu-satunya orang yang dijamin oleh Rasulullah r dengan jaminan kedua orang tua beliau. Dalam perang Uhud Rasulullah r membakar semangatnya dengan kalimatnya yang mulia : ”Panahlah hai Sa’ad. Ibu dan Bapakku menjadi jaminan bagimu...” Shahabat Ali bin Abi Thalib t menjadi saksi ketika beliau berkata: “Tidak pernah saya dengar Rasulullah r menyediakan ibu bapaknya sebagai jaminan seseorang, kecuali bagi Sa’ad bin Abi Waqqas...”
Ada cerita yang sangat menarik tentang keislaman Sa’ad bin Abi Waqqas t yang selalu diingat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab t. Ketika ruh Islam mulai mengental dalam jiwa remaja Sa’ad t, ibundanya mencari daya upaya untuk mencegah keislamannya agar kembali ke pangkuan agama berhala. Dalam kondisi hampir putus asa ibunya memutuskan untuk mogok makan dan minum. Upaya ini dilakukan tak lain agar Sa’ad kembali ke jalan kemusyrikan. Sikap itu terus dilakukan ibunya Sa’ad dengan tekad yang sangat luar biasa hingga hampir menemui ajal. Melihat kondisi yang demikian gawat, beberapa orang keluarganya membawa Sa’ad yang masih sangat muda kehadapan ibundanya untuk kali yang terakhir dengan harapan hatinya akan menjadi lunak jika melihat ibundanya dalam sekarat. Melihat kondisi demikian, Sa’ad merasa sangat sedih, air mata mengalir tanpa terbendung, kondisi yang sangat mungkin menghancurkan baja dan meluluhkan batu karang. Namun keimanan dan kecintaannya yang sangat tinggi terhadap Allah I dan Rasulullah r jauh lebih kuat dari baja dan batu karang manapun juga. Didekapnya ibunda tercinta sebagai bukti cinta seorang anak terhadap ibundanya, dengan suara agak keras beliau berkata: “Wahai ibundaku..., Allah Maha Tahu tentang kecintaanku terhadap ibu, namun Demi Allah wahai ibunda... seandainya bunda mempunyai seratus nyawa, lalu ia keluar satu persatu, tidaklah ananda akan meninggalkan Agama Allah ini walau ditebus dengan apapun juga ...! maka sekarang terserah bunda, apakah akan makan atau tidak...!” Akhirnya ibundanya mundur teratur dan turunlah ayat yang memperkuat pendirian Sa’ad bin Abi Waqqas t : ”Dan seandainya kedua orangtua memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka jangan kamu ikuti keduanya.(Q.S.31: Luqman : 15)”.
Kepahlawanan dan keperkasaan Sa’ad bin Abi Waqqas mendapat tempatnya dalam perang Qadisiyyah dan pembebasan Madain Persia walau keharuman jiwa mujahidnya telah dimulai sejak perang Badar dimana beliau memutuskan untuk menjadi tameng (perisai) Baginda Rasulullah r dalam setiap peperangan membela Agama Allah I.
Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Khattab t terjadi peristiwa yang cukup menyedihkan, datang berita secara beruntun tentang serangan licik yang dilancarkan oleh angkatan bersenjata Persi terhadap kaum Muslimin, ditambah lagi kekalahan yang menyakitkan dalam Perang Jembatan dimana empat ribu syuhada kaum Muslimin gugur di jalan Allah dalam sehari serta pengkhiatan terhadap perjanjian saling melindungi yang dilakukan oleh penduduk Iraq. Hal ini menyebabkan Khalifah Umar bin Khattab t memutuskan akan memimpin sendiri serangan penaklukan Persi. Setelah menyiapkan seluruh pasukan perang Amirul Mukminin t meninggalkan Madinah Ibukota Khilafah Islamiyyah, beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib t sebagai wakilnya di Madinah. Belum jauh meninggalkan kota Madinah beberapa Shahabat -diprakarsai Abdurahman bin Auf t-  memberikan nasehat, mereka melihat sangat riskan dalam kondisi kaum muslimin membutuhkan kepemimpinan yang kuat, lalu membiarkan Amirul Mukminin memimpin sendiri perang yang sangat berat dan jauh dari Madinah. Karena banyak shahabat Rasulullah r yang memberikan nasehat akhirnya Amirul Mu’minin memerintahkan Shalat dua raka’at, dan memanggil Ali bin Abi Thalib t. Setelah melalui musyawarah yang sangat alot akhirnya Amirul Mukminin t tunduk kepada keputusan syuro bahwa pimpinan perang harus diserahkan kepada panglima yang lain. Kondisi hening menyeliputi kaum mukminin karena harus memilih komandan perang yang betul-betul tangguh agar kemenangan yang Allah I janjikan bisa diraih. Di tengah suasana hening Abdurahman bin ‘Auf t berseru: “Saya telah menemukan orangnya”. “Siapa dia?” tanya Umar. Abdurahman t berkata: “Singa yang menyembunyikan kukunya, paman Rasulullah r, Sa’ad bin Malik A-Zuhri (Sa’ad bin Abi Waqqas)”. Semua shahabat Rasulullah r setuju dengan pendapat tersebut. Mereka sangat faham tentang keutamaan Sa’ad t dan jiwa kepemimpinan beliau. Ada beberapa hal yang membuat Shahabat Rasulullah r mendukung keputusan tersebut.  Pertama : Do’a beliau terkenal maqbul berkat do’a Rasulullah r “Ya Allah, tepatkanlah bidikan panahnya dan kabulkanlah do’anya...”. Kedua :  Beliau pemanah ulung yang tak pernah meleset dan pemimpin pasukan berkuda sejak perang Badar. Ketiga : Beliau seorang yang hati-hati dalam hal makan selalu memilih yang halal, lisannya selalu jujur, hatinya suci tak pernah hasad/dengki. Keempat :  Kekuatan dan ketebalan imannya sejak usia remaja.
Melihat kondisi ini sangatlah pantas jika Amirul Mukminin t dengan hati tenang memancangkan panji-panji Qadisiyah ditangan kanannya untuk memerangi pasukan Persi yang jumlahnya tidak kurang dari seratus ribu prajurit terlatih dengan perlengkapan senjata dan benteng pertahanan yang paling ditakuti dunia waktu itu. Selain itu, mereka juga dipimpin oleh otak-otak ahli siasat perang yang paling jempol, cerdik dan licik. Kepada tentara musuh yang sangat menakutkan inilah Sa’ad bin Abi Waqqas t datang dengan membawa tidak lebih dari tiga puluh ribu mujahid, ,dengan hanya bermodalkan panah, pedang, tombak dan kuda perang. Namun demikian, dalam dada mereka menyala kemuliaan dari Agama Allah I, yang membuktikan keimanan, kehangatan serta kerinduan yang luar biasa terhadap mati syahid atau kemenangan Islam.
Sebagai bukti bahwa peperangan ini sangat penting bagi perjalanan Agama Allah I Amirul Mukminin Umar bin Khattab t tidak ingin tinggal diam, beliau meminta Sa’ad t menceritakan perkembangan waktu demi waktu kondisi kaum Muslimin dan musyrikin Persi. Beliau selalu mensupport dan memberikan arahan melalui kurir, setiap waktu terjadi komunikasi yang indah antara Amirul Mukminin t dengan pasukan di lapangan. Setiap ada perkembangan baru Umar t selalu musyawarah dengan Shahabat yang mulia di Madinah, dan Sa’ad sangat mensyukuri kondisi ini karena dia tahu Umar t tidak pernah memutuskan sendiri strategi perang, namun Amirul Mukminin melibatkan seluruh Shahabat Rasulullah yang Allah I telah ridho terhadap mereka. Hal ini memperkuat semangat pasukan karena mereka merasa seluruh kaum muslimin terlibat dalam peperangan ini.
Sebelum perang dimulai Sa’ad t, atas saran Umar t, mengirim utusan kepada Rustum panglima perang Persi untuk menyampaikan Agama Allah, utusan itu berkata :”Sesungguhnya Allah telah memilih kami untuk membebaskan hamba-hamba-Nya yang dikehedaki-Nya dari pemujaan berhala kepada penghambaan kepada Allah yang Maha Esa, dari kesempitan dunia kepada keluasannya, dan dari kezhaliman pihak penguasa kepada keadilan Islam...!”. ”Apa yang telah dijanjikan Allah itu?”  tanya Rustum. “Syurga bagi kami yang mati syahid dan kemenangan bagi yang masih hidup...!”                         
Para utusan kembali kepada panglima pasukan Islam Sa’ad t dan menyampaikan bahwa tak ada pilihan selain perang. Mendengar itu air mata Sa’ad berlinang. Dia berharap andai pertempuran bisa dimajukan atau dimundurkan, bukan karena rasa takut, tapi ketika itu kondisinya sakit parah, bisul-bisul bertonjolan disekujur tubuhnya. Namun Shahabat Rasulullah r yang mulia tidak pernah diajarkan memakai kalimat seandainya, dalam kondisi apapun peperangan harus tetap jalan. Ketika itu bangkitlah “Singa yang menyembunyikan kukunya”, dia perintahkan seluruh pasukan shalat dua raka’at. Selesai sholat dengan perkasa dia berdiri : “Bismillahirrahmanir- rahim. Telah Kami cantumkan dalam Zabur setelah sebelumnya Kami catat dalam (Lauh Mahfuzh) peringatan bahwa: Bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang sholeh...” (Q.S. 21. al-Anbiya’ : 105). Dengan suara lantang beliau berteriak : Allaahu Akbar...Allaahu Akbar.. Allaahu Akbar...Allaahu Akbar...Wahai tentara Allah, majulah dengan Barokah Allah”.
Semangat pasukan Islam benar-benar terbakar, alam pun gemuruh dan bergema dengan suara takbir, seluruh pasukan mengharapkan syahid atau kemenangan Agama Allah I. Sambil menanggung rasa sakit Sa’ad t naik ke anjung rumahnya yang merupakan markas komando, sambil telungkup diatas dada yang dialasi bantal, dia memberikan komando. Peperangan terjadi sangat sengit, inilah kali pertama mereka berhadapan dengan tentara gajah, namun atas izin Allah I kemenangan digapai pasukan Islam walau menyebabkan syahid ribuan pasukan Islam lainnya. Rustum terbunuh dan seluruh tentara kafir lari pontang-panting, masuk kedalam kota Madain dan bertahan di sana. Madain merupakan benteng terbesar mereka dan paling sulit ditaklukkan. Apalagi kondisi ketika itu banjir besar, untuk mencapai benteng harus melewati sungai yang besar serta dalam. Namun disinilah terbukti “Singa yang menyembunyikan kukunya” benar-benar layak disandangnya. Semalaman dia memimpin sebagian pasukan untuk sholat, bermunajat kepada Allah I, mereka berdo’a sampai datang pagi. Begitu fajar menyingsing beliau membagi pasukan menjadi dua kompi, satu “kompi sapu jagat” dibawah komando ‘Ashim bin ‘Amr, yang lain “kompi gerak cepat” dibawah komando Qa’qa bin ‘Amr. Satu kompi bertugas menerjuni bahaya sungai mencari jalan bagi pasukan inti, sementara yang lain menutup pergerakan pasukan musuh. Dengan izin Allah I mereka berhasil menyeberang sungai yang sangat dalam, deras, penuh bahaya, seakan-akan mereka berjalan didaratan. Seluruh pasukan takjub dengan kondisi tersebut hingga Sa’ad sendiri tidak percaya dengan fakta yang dilihatnya. Namun jika Allah I mau tak ada suatupun yang mustahil. Keberhasilan mereka menyeberang bahaya sungai merupakan isyarat bahwa mereka berhasil menaklukkan Madain tanpa kesulitan yang sangat berarti. Itulah gambaran shahabat mulia Sa’ad bin Abi Waqqas t, tidak akan pernah kering pena menuliskan perjalanan hidupnya yang menutup hayatnya dengan dikafani selembar kain yang dia pakai ketika perang Badar, bukan karena kemiskinan beliau melakukan  demikian, karena beliau termasuk shahabat yang kaya, tapi itu dilakukankarena kecintaannya terhadap jihad fi sabilillah. Selamat jalan wahai Sa’ad ......
Semoga Allah mengumpulkan kami bersamamu dan kekasihmu Muhammad r, walaupun kami sadar bahwa kami sangat miskin pengorbanan dan sangat kurang layak untuk itu. Amien ya Robbal ‘Alamien.........

15 Des 2011

Satu Menit yang Amat Berharga


Satu Menit yang Amat Berharga    
Kunci sukses ibu rumah tangga, pandai-pandai mengatur waktu antara kantor dan rumah tangga 24 jam bisa terasa panjang, bisa pula terasa pendek, tergantung bagaimana Anda memanfaatkannya. Seorang ibu yang memiliki empat oramg putra termasuk dua balita , dengan dibantu seorang pelayan, mampu menyelesaikan tugas-tugas cuci, masak, bersih-bersih rumah dan setrika setiap hari. Itu masih ditambah komunikasi mingguan dengan pihak sekolah dari ke-3 putranya, mengikuti kursus tajwid dan bahasa Arab, aktif di majelis ta'lim masjid kompleks, membaca satu hingga dua buku setiap bulannya, khatam al-Qur'an setidaknya sekali dalam sebulan, membuka internet setidaknya satu jam setiap hari, dan menjadi agen sebuah majalah dakwah untuk menambah penghasilannya.
Waktu yang dimiliki setiap ibu sama, 24 jam sehari. Namun hasil yang diperoleh bisa jauh berbeda. Anda pun dapat mengelola waktu dengan baik, jika Anda mempersiapkan rencana dengan baik pula. Bagaimana jika dimulai sekarang?
Pilah Memilah Waktu
Dalam rutinitas kehidupan sebuah keluarga, masing-masing memiliki beberapa jenis waktu spesifik yang bisa diprioritaskan untuk diklasifikasikan. Seorang ibu yang juga bekerja di luar rumah harus bisa membagi waktu dengan baik antara pekerjaan kantor dengan rumah. Ia selesaikan pekerjaan kantor tanpa membawanya ke rumah. Di manapun ia berada ia bisa mengontrol kegiatan anak-anak lewat hand phonenya. Di rumah, ia akan bermain bersama balitanya secara total selama sepuluh hingga lima belas menit, namun setelah itu ia akan serius mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Ibu yang lain tinggal bersama mertua yang sudah tua dan sakit-sakitan sehingga memerlukan perawatan dan perhatian khusus, maka ia harus benar-benar membagi dengan baik waktu untuk mertua , suami dan untuk anak-anaknya. Ia banyak berbincang dengan mertua ketika anak-anak sedang sekolah, dan membimbing mertuanya untuk duduk di teras depan menikmati pemandangan luar. Sore hari ia harus menemani anak-anak belajar. Malam hari adalah waktu bersama keluarga di depan televisi, dan setelah anak-anak tidur ia akan menyediakan waktu satu jam untuk berdiskusi dengan suaminya.
Ada pula ibu yang sehari-hari ditinggal suaminya dinas di kota lain dan hanya pulang pada Sabtu dan Ahad. Maka dia meminta anak-anaknya untuk sebisa mungkin tidak membuat rencana kegiatan bersama teman-temannya pada Sabtu dan Ahad karena itu adalah waktu keluarga. Sebaliknya, Senin hingga Jum'at dipergunakan ibu untuk berbagai kegiatan sosial keagamaan untuk dirinya sendiri.
Secara umum pun, ibu bisa memilah pembagian waktu antara waktu untuk ibadah-ibadah maghdah dengan waktu untuk urusan duniawi. Dengan mengupayakan shalat tepat waktu, menyediakan waktu untuk shalat dhuha dan shalat lail, juga mengalokasikan beberapa puluh menit untuk membaca al- Qur'an
Bagaimana dengan model pengklasifikasian yang paling tepat untuk keluarga Anda? Tentukan prioritas pengklasifikasian waktu ini berdasar pengalaman rutinitas sehari-hari.
Semenitpun Berharga
Sekali waktu jadwal kegiatan itu dievaluasi. Bila merasa masih memiliki waktu luang pada sore hari, misalnya saat anak-anak menonton film anak di televisi, apa yang sebaiknya dilakukan? Sementara ia tetap berada di dekat putranya, mengingat film-film anak itupun masih memerlukan bantuan sensor dari orang tua. Maka memilih kegiatan membuat ketrampilan bisa menjadi solusinya. Membuat bunga dari pita, membuat tas dari manik-manik, menyulam kruistik, hingga membuat boneka, yang hasilnya bisa dijual ke tetangga kanan kiri untuk menambah penghasilan.
Bila Anda hanya memiliki waktu lima belas hingga tiga puluh menit sebelum Maghrib, ketika suami belum juga sampai di rumah, maka ia membaca beberapa buku bacaan untuk menghabiskan waktu, itu juga baik.
Jika kita bisa menghargai waktu, sesungguhnya semenit dalam sehari itu sangatlah berharga dan Anda akan bersyukur karena memiliki waktu luang walau hanya lima menit sehari. Misalnya kita memiliki wadah tertutup yang praktis, khusus untuk perangkat tas manik-maniknya yang bisa dengan mudah kita buka ataupun bereskan. Ketika menghadapi waktu luang walau hanya sepuluh menit, kita akan meneruskan rangkaian manik-maniknya itu. Dengan cara seperti ini kita bisa menyelesaikan sebuah tas dalam waktu lima hari tanpa harus menyediakan waktu khusus untuk itu. Manakala dalam sebulan kita mampu membuat enam buah tas dengan harga satuan seratus ribu rupiah, Anda bisa hitung pemasukannya yang lumayan hanya dengan cara memanfaatkan waktu-waktu sisanya.
Lima menit setiap hari ketika ibu menunggu adzan dhuhur tiba, dalam sebulan menjadi 150 menit atau 2,5 jam. Waktu sebanyak itu bisa Anda pergunakan untuk membaca habis sebuah buku, atau menghafal satu surah pendek al -Qur'an, atau membuat manik-manik tas maupun tempat tissue. Nah, dalam setahun, berapa nilai tambah itu akan semakin bertambah?
Jangan membuang semenit pun waktu luang yang ada dalam hidup Anda. Seandainya Anda harus merebahkan diri untuk beristirahatpun, manfaatkan untuk berzikir dengan nyaman!
Ingatlah pesan-pesan Rasulullah saw ini: "Pada setiap terbit fajar ada dua malaikat berseru :'Wahai anak Adam, aku adalah hari yang baru, dan aku datang untuk menyaksikan semua amalan kamu,oleh sebab itu manfaatkanlah aku sebaik-baiknya, karena aku tidak akan kembali lagi hingga hari Pengadilan'"(Hadis). Juga , "Rugilah barang siapa yang dalam dua hari hidupnya sama saja."
(Dari Berbagai Sumber )

11 Des 2011

Cara Menjawab Titipan Salam



[Terkadang seseorang menyampaikan kepada kita titipan salam dari seroang teman kita nan jauh di sana dengan mengatakan kepada kita : “si Fulan titip salam buat antum” atau “antum dapat salam dari si Fulan” dan yang semisalnya. Bagaimana cara kita menjawabnya?]


Cara Menjawab Salam Kepada Orang yang Menyampaikan dan Mengirim Salam
Oleh : Haifa’ bintu Abdillah ar-Rosyid
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (11/41) : “dan disukai untuk membalas (salam) atas orang yang menyampaikan.”
Ibnul Qoyyim berkata dalam Zaadul Ma’ad (2/427) : “dan termasuk petunjuknya shollallohu alaihi wa sallam, jika seseorang menyampaikan kepadanya salam dari orang lain, ia membalas kepadanya dan kepada orang yang menyampaikan.”
Dan yang demikian berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (5231), Ahmad (23104) dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubro (10133) “Bab : apa yang dikatakan jika dikatakan kepadanya : Sesungguhnya si Fulan menyampaikan salam kepadamu”.
Dan dari hadits seseorang dari Bani Numair (dan dalam Fathul Bari (11/41) : dari Bani Tamim) dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa ia mendatangi Nabi shollallohu alaihi wa sallam lalu ia berkata :

إن أبي يقرأ عليك السلام, قال: عليك وعلى أبيك السلام
“Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam kepadamu”, Nabi menjawab : “‘Alaika wa ‘ala abika as-salaam”. Dan di dalam sanad hadits ini ada jahaalah (rowi yang tidak dikenal), akan tetapi Al-Albani menghasankannya.
Dan yang demikian telah ada dari perbuatan 2 istri Nabi shollallohu alaihi wa sallam, Khodijah dan Aisyah rodhiyallahu anhuma, dan Nabi mentaqrir (menyetujui) mereka berdua :
1. Khodijah rodhiyallahu anha : dari Anas rodhiyallahu anhu ia berkata :
جاء جبريل إلى النبي صلى الله عليه وسلم وعنده خديجة وقال: إن الله يقرئ خديجة السلام, فقالت: إن الله هو السلام وعلى جبريل السلام وعليك السلام ورحمة الله
“Jibril datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dan ada Khodijah di sisi Nabi, Jibril berkata : “Allah menyampaikan salam untuk Khodijah” Khodijah berkata : “Sesungguhnya Alloh-lah As-Salam, dan as-salam atas Jibril dan engkau wa rohmatullah” [HR. al-Hakim (4/175, an-Nasa’i dalam al-Kubro (10134), al-Bazzar (1903), dam Thobroni dalam al-Kabir (23/15 no. 25 dan 26)]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (7/172) : “dan dari hadits ini ada faidah membalas salam kepada orang yang mengirim salam dan kepada orang yang menyampaikan”.
2. Dari Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata kepadanya :
يا عائشة، هذا جبريل يقرأ عليك السلام، فقالت: وعليه السلام ورحمة الله وبركاته، ترى مالا أرى – تريد النبي صلى الله عليه وسلم –
“wahai Aisyah, ini Jibril menyampaikan salam kepadamu” Aisyah menjawab : “wa ‘alaihis salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, engkau (Nabi) melihat apa yang tidak aku lihat.” [HR. al-Bukhori (3217) dan Muslim (2447)]
Akan tetapi ada tambahan pada Musnad al-Imam Ahmad (6/117) dari Aisyah rodhiyallohu anha, ia berkata : aku jawab :
عليك وعليه السلام ورحمة الله وبركاته
“‘Alaika wa ‘alaihis salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh”.
Al-’Allamah al-Albani berkata dalam catatan kaki Shohih Adabil Mufrod (hal. 308-309) : “Sanadnya shohih”. Dan ini adalah tambahan yang penting dalam hadits ini. Wallohu A’lam wa billahit Taufiq.

I'TIKAF


 A. DEFENISI I'TIKAAF
I'tikaaf berasal dari kata :
'AKAFA - YA'KIFU - WAYA'KUFU - 'UKUUFAN
I'tikaaf menurut bahasa ialah = "menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan".
Allah berfirman :
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya ?" (QS 21 : 52)
Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah : seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan shifat/cara tertentu.
(Lihat Syarah Muslim, 8 : 66. Fathul Baari 4 : 271. Muhalla 5 : 179, masalah No. 624).
B. DISYARI'ATKANNYA
Para Ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam dan Nabi SAW selalu mengerjakan sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.
Artinya :
"Dari 'Aisyah ra, istri Nabi SAW, ia berkata : "Adalah Nabi SAW, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau wafat kemudian istri-istri beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya".
(Hadist riwayat Bukhari 2 : 255. Fathul Baari 4 : 271 Nomor 2462. Ahmad 6 : 292 dan Baihaqy 4 : 315, 320).
"Dari Ibnu 'Umar, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan".
(Hadits Shahih riwayat : Ahmad, Bukhari dan Muslim).
"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, apabila sudah masuk sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan), maka beliau menghidupkan malam itu, membangunkan istrinya dan mengikat kainnya".
(Hadits Shahih riwayat : Ahmad, Bukhari 2 : 255. Muslim 3 : 176. Abu Dawud No. 1376. Nasa'i 3 : 218 dan Tirmidzi).
Maksud dari kalimat :
  1. Menghidupkan malamnya, artinya beliau sedikit sekali tidur dan banyak melakukan shalat dan dzikir.
  2. Membangunkan istrinya, ya'ni menyuruh mereka shalat malam/tarawih serta melakukan ibadah-ibadah lainnya.
  3. Mengikat kainnya, adalah satu kinayah bahwa beliau sungguh-sungguh beribadah dan tidak bercampur dengan istri-istrinya, karena beliau selalu melakukan iti'kaaf setiap sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, sedangkan orang yang i'tikaaf tidak tidak boleh bercampur dengan istrinya. (Lihat Subulus Salam 2 : 356-357. Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram 3 : 257-258).
"'Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah SAW, bersungguh-sungguh pada sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan) melebihi kesungguhannya di malam-malamnya".
(Hadits Shahih riwayat : Ahmad dan Muslim 3 : 176).
Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya, begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu merupakan taqarrub kepada Allah akan tetapi tidak ditemukan sebuah hadits pun menyatakan keutamaannya.
Berkata Imam Abu Dawud As-Sijistany : "Saya bertanya kepada Imam Ahmad : Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf ? Jawab beliau : tidak kudapati, kecuali ada sedikit riwayat, dan riwayat inipun lemah.
(Lihat Al-Mughni, 4 : 455-456 dan Silsilah Ahaadist Dha'ifah dan Maudhu'-ah No. 518).
C. HUKUM I'TIKAAF
Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu sunnat dan wajib.
I'tikaaf Sunat.
Ialah yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala dari pada-Nya, serta mengikuti sunnah Rasulullah SAW. I'tikaaf seperti ini sangat ditekankan dan lebih utama dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW setiap bulan Ramadhan sampai beliau wafat.
I'tikaaf Wajib.
Ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan wajib bagi saya i'tikaaf karena Allah selama sehari semalam. Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, jika Allah dengan menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam. Nadzar ini wajib dilaksanakan.
Rasulullah SAW bersabda.
Artinya :
"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah SAW : "Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada Allah hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan ma'shiat (kedurhakaan/kesyirikan) kepada Allah, maka janganlah lakukan ma'syiat itu".
(Hadits Shahih riwayat : Bukhari, Malik, Abu Dawud No. 3289, Nasa'i, Tirmidzi, Darimy 2 : 184. Ibnu Majah No. 2126, Ahmad 6 : 36,41,224 dan Baihaqy 19/68 dan Ibnu Jarud No. 934).
'Umar bin Khattab ra, pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : Ya Rasulullah, saya pernah bernadzar di zaman jahiliyah akan beri'tikaaf satu malam di masjid Haram ? Sabda beliau : "Penuhilah nadzarmu itu !".
(Hadist Shahih riwayat : Bukhari 2 : 256, Fathul Baari No. 2032 dan Muslim 5 : 89).
D. WAKTUNYA
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzarkan dan di-iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkannya itu.
Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.
Menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan kebanyakan Ahli Fiqih, i'tikaaf yang sunat tidak ada batasnya (lihat Bidayatul Mujtahid 1 : 229). Kata Ibnu Hazm : boleh seseorang i'tikaaf siang saja. Inilah merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Abu Sulaiman (baca Al-Muhalla 5 : 179-180 masalah no. 614).
E. SYARAT-SYARAT I'TIKAAF
Orang yang i'tikaaf syaratnya ialah :
  1. Seorang Muslim
  2. Mumaiyyiz (sudah baligh).
  3. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.
Bila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka :
  • Menurut Ibnul Qoyyim : Puasa sebagai syarat shahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhurus salaf. (lihat Zaadul Ma'ad 2 : 88)
  • Menurut Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat syahnya i'tikaaf (baca Al-Muhalla 5 : 181, masalah No. 625). Kata Imam Nawawi : Yang afdhal (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh. (lihat Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6 : 484). Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid maka i'tikaafnya shah.
F. RUKUN-RUKUN I'TIKAAF
  1. Niat.
    Karena tidak shah satu amalan melainkan dengan niat.
Allah berfirman :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus"
Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya..."
(Hadits Shahih riwayat Bukhari (Fathul Baari 1 : 9) 6 : 48).
  1. Tempatnya harus di Masjid.
    Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di-masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
Mengenai diwajibkannya di masjid berdasarkan firman Allah Ta'ala :
"....tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid ...." (QS 2 : 187)
Jadi i'tikaaf itu hanya shah di masjid.
G. PENDAPAT FUQAHA
Mengenai Masjid yang Shah Dipakai Untuk I'tikaaf
Para fuqaha' berbeda pendapat mengenai masjid yang shah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu :
  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu : Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Pendapat ini adalah pendapat Sa'ad bin Al-Musayyab. Kata Imam Nawawi : "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak shah".
  2. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid, yang dilaksanakan pada shalat lima waktu dan didirikan jama'ah.
  3. Imam Malik, Imam Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu syah dilaksanakan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang shah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.
Sesudah membawakan beberapa pendapat, kemudian Imam Nawawi berkata : "I'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil. Sedang dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya". (Lihat Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 483).
  • Ibnu Hazm : "I'tikaaf itu shah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik di situ dilaksanakan shalat Jum'at atau tidak".
    (Lihat Al-Muhalla 5 : 193, masalah No. 633).
  • Kata Abu Bakar Al-Jashshash : "Telah terjadi itifaq diantara ulama Salaf, bahwa diantara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat diantara mereka tentang apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid mana saja (pada umumnya) bila dilihat zhahir firman Allah :"Sedangkan kamu dalam beri'tikaaf di masjid". (QS 2 : 187). Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafadznya, karena itu siapa saja yang mengkhususkan ma'na ayat itu mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan hanya masjid-masjid Jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya masjid-masjid para Nabi (yaitu : Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha). Karena (pendapat yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut.
    (Lihat Ahkaamul Qur'an, Al-Jashshash 1 : 285 dan Rawaai'ul Bayaan Fii Tafsiiri Ayaatil Ahkam 1 : 41-215).
Menurut jumhur ulama, tidaklah akan shah bagi seorang wanita beri'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah shah menerangkan bahwa isteri-isteri Nabi SAW, melakukan i'tikaaf di Masjid Nabawi. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 402).
Tentang wanita i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri terpisah dari laki-laki, dan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang sudah semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya para ulama membolehkan, dan di usahakan untuk tidak saling pandang-memandang antara laki-laki dan wanita.
(Lihat Al-Mughni 4 : 464-465, baca Fiqhul Islam syarah Bulughul Maram 3 : 260)
 H. WAKTU MEMULAI DAN MENGAKHIRI I'TIKAAF
Di tulisan bagian pertama sudah disebutkan bahwa i'tikaaf sunnat waktunya tidak terbatas. Maka bila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, berarti ia beri'tikaaf sampai ia keluar. Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka hendaklah ia mulai masuk masjid sebelum matahari terbenam.
Pendapat yang menerangkan bahwa masuk i'tikaaf sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Ramadhan malam ke 21, adalah pendapat Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
(Lihat Syarah Muslim, 8 : 68, Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 492. Fathul Baari 4 : 277. Al-Mughni 4 : 489-490 dan Bidayatul Mujtahid 1 : 230).
Dalil mereka ialah : Riwayat i'tikaaf-nya Rasulullah SAW di awal Ramadhan, pertengahan dan akhir Ramadhan, kemudian bersabda :
"Barangsiapa yang hendak beri'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan) ..."
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 256 dan Muslim 2 : 171-172)
"Sepuluh terakhir", maksudnya ialah nama bilangan malam, dan bermula pada malam ke dua puluh satu atau malam ke dua puluh. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 403). Tentang Hadits 'Aisyah :
"Kata 'Aisyah : "Adalah Nabi SAW, bila hendak i'tikaaf, beliau shalat shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf ".
(Hadist Shahih riwayat Bukhari 2 : 257 dan Muslim 3 : 175).
Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan waktu i'tikaaf adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat Al-Auza'i, Al-Laits dan Ats-Tsauri. (lihat Nailul Authar 4 : 296).
Hadits 'Aisyah di atas maksudnya ialah bahwa Nabi SAW, masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah beliau selesai mengerjakan shalat Shubuh. Jadi bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.
Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenam matahari. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 403).
Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Ramadhan). Sedangkan menurut Imam Ahmad disunnahkan ia tinggal di masjid sampai waktu shalat 'Idul Fitri. Jadi keluar dari masjid ketika ia keluar ke lapangan mengerjakan shalat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam. (Lihat Bidayaatul Mujtahid 1 : 230 dan Al-Mughni 4 : 490).
Jadi kesimpulan empat Imam sepakat bahwa i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
Kata Ibrahim : "Mereka menganggap sunnat bermalam di masjid pada malam 'Idul Fitri bagi orang yang beri'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk shalat I'dul Fitri)". (Baca Al-Mugni 4 : 490-491).
Dan orang yang bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaknya ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya.
(Lihat Bidayaatul Mujtahid 1 : 230. Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 494. Fiqhus Sunah 1 : 403-404).
Kata Ibnu Hazm : Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf pada satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ia saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya.
(Lihat Al-Muhalla 5 : 198 masalah No. 636).
I. HAL-HAL YANG SUNNAT DAN MAKRUH BAGI ORANG YANG I'TIKAAF
Disunnatkan bagi orang yang beri'tikaaf memperbanyak ibadat sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama'ah lima waktu dan shalat-shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, tasbih, tahmid, takbir, istigfhar, berdo'a, membaca shalawat atas Nabi SAW dan ibadat-ibadat lain yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta'ala.
Termasuk juga hal ini disunnatkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi dan orang-orang shaleh, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah 'aqidah.
Dimakruhkan bagi orang yang i'tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfa'at, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda beliau :
"Diantara kebaikan Islam seseorang, ialah ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna".
(Hadits riwayat Tirmidzi No. 2419. Ibnu Majah No. 3976 dan di-shahkan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Jami'us Shagir No. 5787).
Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, ya'ni : seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla.
Ibnu Abbas berkata : Ketika Nabi SAW sedang khutbah, tampak oleh beliau seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para shahabat) siapakah orang itu ? Jawab mereka : "Namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa. Maka Nabi SAW bersabda:
"Suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya".
(Hadits Shahih riwayat Bukhari, Abu Dawud No.3300, Ath-Thahawy Fii-Masykilil Aatsaar. 3 : 44 dan Baihaqy 10 : 75).
J. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I'TIKAAF
  1. Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan bathal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.
  2. Murtad karena bertentangan dengan ma'na ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah : "Seandainya engkau berbuat syirik, maka akan gugurlah amalanmu". (QS 39 : 35).
  3. Hilang akal disebabkan gila atau mabuk
  4. Haidh
  5. Nifas
  6. Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Dan janganlah kamu campuri mereka ketika kamu sedang i'tikaaf di masjid, itulah batas-batas Allah..." (QS 2 : 187) (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 406).
K. HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I'TIKAAF
  1. Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian.
  2. Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakan.
"Dari 'Aisyah, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi SAW, padahal ia sedang haidh, dan Nabi SAW sedang i'tikaaf di masjid, dan 'Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi SAW dimasukkan ke kamar 'Aisyah. Dan adalah Nabi SAW, bila sedang i'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat".
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 260, 256. Muslim 1: 167, Abu Dawud No. 2467. Tirmidzi. Ibnu Majah No. 1776 dan 1778. Malik. Ibnul Jarud dan Ahmad 6 : 104,181,235,247,262).
Berkata Ibnul Munzir : Para Ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaaf-nya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sebab tidak mungkin dilakukan di masjid. Dalam hal ini sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya)."
(Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 405).
'Aisyah juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika ia sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim.
L. KHATIMAH
Sebagai khatimah dari tulisan ini, dianjurkan bagi orang-orang yang i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfa'atkan kepada Allah, perbanyaklah baca Al-Qur'an, berdzikir kepada Allah, dan melakukan shalat-shalat sunnat yang diajarkan Rasulullah SAW, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sabda Rasulullah SAW :
"Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda : "Barangsiapa yang berdiri (shalat tahajjud/tarawih), karena iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu".
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 252. Muslim 2 : 177. Abu Dawud No. 1371. Nasa'i 4 : 155-158. Darimy, Ibnu Majah No. 1326. Ahmad 2 : 281,289,408,423).
Dan perbanyak pula baca dzikir di bawah ini pada malam ganjil di akhir Ramadhan yang diharapkan adanya Lailatul Qadar.
"ALLAHUMMA INNAKA 'AFUUWUN TUHIBBUL 'AFWA FA' FU 'ANNII"
"Ya Allah ! Sesungguhnya Engkau Maha pemaaf dan suka mema'afkan, maka ma'afkanlah aku".
(Hadits Shahih riwayat Ahmad 6 : 171. Ibnu Majah No. 3850. Tirmidzi No. 3580 (Shahih Tirmidzi No. 2789 dan Shahih Ibnu Majah No. 3105)).
Wallahu 'Alamu Bish Shawaab